Selasa, 17 September 2019 12:00 UTC
Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dituntut dengan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak.
Andhi Ginanjar membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Buce didakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemalsuan Dokumen.
Dalam tuntutan itu Jaksa menilai ada hal yang memberatkan pelaku, yaitu perbuatannya merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Siapkan 20 JPU Tangani Kasus Penebangan Liar
"Dengan ini terdakwa atas nama Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dituntut dengan enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Andhi Ginanjar, Selasa 17 September 2019.
Dengan tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Johanes akan melanjutkan sidang kasus ini, Jumat 19 September 2019. "Sidang saya tutup," ucap Johanes.
Jumat 22 Februari 2019, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, dan Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.
BACA JUGA: Kepolisian Dinilai Lambat Tindaklanjuti Pencurian Sonokeling di Tulungagung
Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan jenis merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3.
Dalam 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), dan 14 tumpuk kayu olahan yang berada di tempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia, beralamat di Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.
Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan di lokasi ditemukan dan diamankan lima belas tumpukan kayu olahan jenis merbau.
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami editing di judul kerangka atau dalam tubuh berita. Sebelumnya, Bos Pabrik Kayu PT Kayan Jaya Tanjung Dituntut Enam Tahun Penjara.
Yang benar Vincensius Gabriel Buce ini bukan direktur dari perusahaan tersebut. Atas hal tersebut menjadikan terjadi ketidakyanamanan, redaksi mohon maafh