Logo

BKPSDM Ponorogo Temukan 30 Orang Terduga Terlibat Percaloan PPPK

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 September 2022 05:00 UTC

BKPSDM Ponorogo Temukan 30 Orang Terduga Terlibat Percaloan PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Percaloan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai ada titik terang.

Sebab, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo telah menemukan 30 orang yang diduga terlibat dalam percaloan PPPK.

Kepala BKPSDM Andy Susetyo menjelaskan, bahwa 30 orang yang diduga terlibat dalam percaloan PPPK ini terdiri dari 27 diantaranya adalah PPPK yang sekaligus menjadi korban dan pelaku calo.

Dimana, tiga lainnya terdiri dari dua orang diluar kedinasan, dan satu orang ASN aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dua orang diluar kedinasan tersebut adalah terduga pelaku berinisial D asal Jombang yang mengaku sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Dugaan Calo Perekrutan PPPK di Ponorogo, Tiga Orang Diperiksa

Sedangkan satu orang lagi adalah seorang pensiunan ASN berinisial S, yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo. 

Satu orang lagi yang merupakan terduga ASN aktif juga berinisial S dan menjabat sebagai pejabat fungsional di lingkungan Dindik Ponorogo. Dari sejumlah pelaku tersebut, 28 diantaranya, yakni ASN dan PPPK akan mendapat sanksi kedinasan dari Pemkab Ponorogo.

“Untuk dua orang dari pensiunan dan pihak luar yang mengaku dari Panselnas, tergantung dari laporan korban apakah akan dipidanakan,” ungkap Andy, Rabu 21 September 2022.

Andy mengatakan, dari sejumlah sanksi yang akan diterima oleh ASN dan PPPK yakni berupa sanksi mulai dari berat, sedang, hingga ringan.

Baca Juga: Sekda Ponorogo Ungkap Modus Calo PPPK Hingga Sebut Oknum ASN Terlibat 

Namun untuk satu ASN yang terlibat dalam percaloan PPPK tersebut, akan mendapat sanksi berat berupa pembebasan jabatan selama satu tahun. “Untuk PPPK yang terlibat akan dilakukan pemotongan gaji sebesar 5 persen sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Andy.

Andy menuturkan, dari 27 oknum PPPK tiga diantaranya akan mendapat sanksi berat dengan pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 12 bulan.

Sembilan orang mendapat sanksi sedang dengan pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan dan 15 orang PPPK mendapat sanksi ringan berupa potong gaji sebesar 5 persen selama enam bulan. 

Ia menerangkan 11 orang PPPK yang mendapat sanksi berat dan sedang tersebut merupakan koordinator dari PPPK lainnya dalam pengumpulan uang sebagai tanda jadi untuk masuk sebagai PPPK di lingkup Dindik Ponorogo. “Untuk PPPK menjadi catatan khusus karena ada perpanjangan kontrak setiap lima tahun sekali,” terang Andy.