Rabu, 26 June 2019 07:26 UTC
TIDAK DIPERJUALBELIKAN. Dinas Sosial Kota Blitar membagikan beras untuk warga kurang mampu di Kelurahan Kauman, Rabu 26 Juni 2019. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Dinas Sosial Kota Blitar menduga ada praktik jual-beli beras bantuan untuk warga kurang mampu dari pemkot. Namun sejauh ini Pemkot Blitar masih menyelidiki oknun dan warga penerima beras bantuan.
“Kami mendapatkan informasi ada penerima yang menjual beras bantuan. Apabila nanti ketemu, maka akan kita keluarkan dari daftar penerima,” kata Kepala Dinsos Priyo Istanto saat dikonfirmasi di sela pembagian beras sejahtera daerah (Rastrada) di Kelurahan Kauman, Rabu 26 Juni 2019.
Padahal sesuai aturan, menurut Priyo, bantuan beras 10 kg per bulan per orang ini, tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Jika diketahui menjual beras bantuan yang kondisinya sangat layak dikonsumsi ini, maka akan dicoret dari daftar penerima.
BACA JUGA: Pemuda Ini Melamar Kekasihnya di Depan Mapolres Blitar
“Kalau dijual lagi, berarti penerima sudah tidak butuh bantuan. Selanjutnya akan kami coret,” Priyo menegaskan.
Seperti diketahui, tidak semua daerah memberikan rastra kepada warga yang kurang mampu. Sebab, pemerintah daerah memang tidak wajib memberikan bantuan rastra, dengan adanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Namun Pemkot Blitar masih memberi bantuan rastra ke warga kurang mampu sebagai pendamping BPNT. Data Dinas Sosial Kota Blitar menyebutkan, jumlah penerima bantuan rastra di Kota Blitar sebanyak 11.434 kepala keluarga. Sedangkan penerima BPNT sebanyak 5.011 kepala keluarga.
BACA JUGA: Dikira Diculik Genderuwo, Ternyata Minggat ke Rumah Kakek
Sementara itu, Susi salah satu warga Kota Blitar yang menerima bantuan ini menyayangkan adanya praktik jual beli beras. Susi yang menerima 40 kg beras bantuan mengaku untuk dikonsumsi sendiri, dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Ya sayang kalau ada yang menjualnya, memang tidak boleh. Ini saya mengambil beras untuk dikonsumsi sendiri,” katanya sambil membawa empat kantung beras di sepeda motornya.
Bantuan rastra ini diberikan setiap empat bulan sekali kepada warga kurang mampu di setiap kelurahan di Kota Blitar. Setiap kali pembagian, setiap warga menerima 40 kg beras dalam kantung plastik bertuliskan Beras Sejahtera.
Kebijakan Pemkot Blitar ini, telah berlangsung selama sembilan tahun terakhir. Sangat disayangkan, jika dalam praktiknya ditemukan adanya praktik jual beli beras bantuan ini.