Senin, 28 April 2025 05:00 UTC
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gerai Alfamart Metatu Gresik. Foto: Humas Polres Gresik.
JATIMNET COM, Gresik – Seorang mahasiswa berinisial ARR (26), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Dalam hal ini, pemuda tersebut telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penetapan tersangka karena ARR diduga mencuri uang sekitar Rp12,2 juta dari brankas di salah satu gerai Alfamart Metatu Gresik. Aksi itu dilakukan dengan cara menjebol plafon sebelum akhirnya menguras uang di dalam brankas swalayan waralaba tersebut.
BACA: Lewat Media Sosial, Warga Bantu Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Bermodus Jasa Parkir
Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 April 2025 dari dasar laporan dan analisa CCTV toko.
"Korban Dewi Wulandari, karyawati minimarket yang pertama kali mengetahui uang di brankas hilang saat buka toko. Dia menyadari (toko) dicuri karena plafon jebol dan lampu padam," katanya, Senin, 28 April 2025.
Dari laporan resmi korban nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BENJENG/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tim melakukan penyelidikan.
Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
"Identitas pelaku berhasil diungkap. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di area sekitar Alfamart Metatu tanpa perlawanan," tambahnya.
BACA: Aksi Pencurian Motor Milik Kurir di Mojokerto Terekam CCTV
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
"Ini wujud nyata kesigapan Polres Gresik menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik," tegas AKP Abid Uais.
Sebagai catatan, saat ini tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.