Selasa, 16 March 2021 09:40 UTC
PEDAGANG SOUVENIR. Seorang pedagang souvenir menjajakan dagangan di pantai wisata Pasir Putih, Situbondo. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Pandemi Covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Situbondo minus 2 persen. Padahal, pada tahun 2020, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) paling terdampak Covid-19. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2020 dijelaskan bahwa pelaku UMKM seperti perdagangan sedang dan eceran mengalami minus hingga hampir mencapai 9 persen.
“Kami minta pemerintah serius melakukan pemulihan ekonomi. Setidaknya kembali normal atau ke zero. Harus ada langkah terobosan untuk menggerakan sektor UMKM seperti bantuan permodalan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto, Selasa, 16 Maret 2021.
BACA JUGA: Sensasi Menikmati Perahu Layar di Objek Wisata Pasir Putih Situbondo
Menurut Hadi, selain UMKM, pandemi Covid-19 juga menyebabkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih merugi. Sesuai laporan keuangan, Perusda yang mengelola obyek wisata bahari itu rugi sekitar Rp154 juta.
Hadi menambahkan sebagai mitra kerja Perusda, Komisi II akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pembukuan Perusda Pasir Putih. Sebab, dalam laporan keuangan dijelaskan Perusda memperoleh hasil operasional 2020 sekitar Rp600 juta.
“Ada penghasilan sekitar Rp600 juta, tapi di laporan keuangan dijelaskan rugi karena adanya penyusutan. Akibatnya, Perusda Pasir Putih tak bisa setor ke PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Terpisah, Direktur Perusda Pasir Putih, Yasin Masum, mengatakan dirinya sudah bekerja maksimal agar Pasir Putih tidak bangkrut akibat pandemi. Perusda Pasir Putih belum bisa menyumbang ke PAD karena merugi.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, Lebih Dari 2.000 Pelaku Wisata di Situbondo Menganggur
“Kalau dari sisi pendapatan operasional di tahun 2020 sebenarnya punya laba Rp600 juta lebih, namun karena dari sisi pelaporan punya tanggungan penyusutan, maka tetap dinilai rugi dan kami tak diwajibkan setor PAD,” ujarnya.
Menurut Yasin, penyusutan keuangan dihitung dari nilai penyusutan bangunan. Perusahaan harus memiliki tabungan untuk membangun kembali. Oleh karena itu, penghasilan laba dihitung penyusutan untuk menabung sehingga pendapatan Perusda Pasir Putih tetap dihitung minus.
“Untuk tahun 2021 kami belum bisa menentukan target PAD karena tidak ada yang bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir. Pelaku wisata sangat tergantung pengunjung. Kalau masih pandemi mana mungkin ada pengunjung, apalagi ada kebijakan PPKM mikro,” katanya.