Sesaat sebelum putusan dibacakan, kasus PT Zangrandi dengan empat terdakwa yakni Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio berdamai dengan saudari mereka sendiri yaitu Evy Susantidevi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa perkara penggelapan saham PT Zangrandi Prima.