
Reporter
JanuarRabu, 12 Desember 2018 - 01:40
Editor
David Priyasidharta
Dirut PT ANC Trading Network, Antonius Aris Saputra yang merupakan rekanan PT DPS ditahan oleh Pidsus Kejati Jatim. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih akan menelisik lebih dalam lagi skandal pembelian kapal floating crane sebesar Rp 60,3 miliar. Penelisikan skandal ini akan dilakukan dengan memanggil beberapa saksi lagi untuk mencari alat bukti lainnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencari adanya tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi," katanya, Selasa, 11 Desember 2018.
Didik mengatakan penyidik akan memeriksa pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) untuk mencari alat bukti baru. "Kami masih memerlukan penyelidikan kasus ini yang pasti pihak dari PT DPS," katanya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Skandal Floating Crane, Rekanan PT DPS Ditahan
Didik mengatakan PT DPS diduga turut melihat kapal yang sudah berusia 43 tahun. Antonius Aris Saputra menunjukkan Kapal Floating Crane di Rusia. "Tapi dari sana pihak Antonius maupun pemilik kapal dari Rusia (mengatakan) akan memperbaiki kapal tersebut. Tapi kenyataan kapal tenggelam di Laut Cina," katanya.
Saat disinggung apa akan ada tersangka lainnya, pria asli Bojonegoro enggan berkomentar lebih jauh. "Nanti kalau itu, yang pasti nanti kami akan memeriksa lagi beberapa saksi saksi lainnya untuk mencari alat bukti lainnya," kata Didik.
Penyelidikan berawal ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar.
BACA JUGA: Skandal Floating Crane Rp100 Miliar, Kejaksaan Telisik PT DPS
Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.
Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang tidak sesuai dalam pengadaan kapal tersebut.