
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoMinggu, 21 April 2019 - 05:23
Editor
Rochman Arief
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih mempersiapkan berkas kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. Sebelumnya pihak Riry meminta tambahan dari keterangan ahli untuk meringankan hukuman.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan saat ini jaksa masih mempersiapkan berkas kasus tersebut. Berkaitan dengan tambahan keterangan dari ahli, pihaknya menyetujui karena hal itu hak warga negara yang bermasalah dengan hukum.
“Memang molor, karena tersangka mengajukan tambahan keterangan ahli. Selanjutnya, kami akan fokus (menyelesaikan) pemberkasan,” kata Richard, Minggu, 21 April 2019.
BACA JUGA: PN Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Pengadaan Kapal Floating Crane
Richard berjanji akan merampungkan berkas kasus tersebut yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan selesainya pemberkasan tersebut.
Sebelumnya, Riry mengajukan ahli yang akan didatangkan untuk meringakan hukumannya. Tiga ahli itu yang didatangkan terdiri atas Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Satu lagi adalah Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI).
Sebenarnya pihak penyidik tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan. Dengan memantau jika ada temuan barang bukti dan saksi baru yang akan digunakan untuk menetapkan tersangka. “Pasti kami pantau dalam persidangan, jika memang dibutuhkan," bebernya.
BACA JUGA: Pekan Depan, Berkas Korupsi PT DPS Dilimpahkan ke Pengadilan
Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga negara dirugikan sebesar Rp 60,3 miliar dari proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.
Kapal tersebut didatangkan dari salah satu negara di eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.