Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Perintah Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022. Surat perintah itu berupa instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah agar membuka komunikasi langsung dengan warga di masing-masing unit kerja.