
Reporter
Ahmad SuudiKamis, 9 September 2021 - 03:00
Editor
Bruriy Susanto
RAPID TEST: Salah seorang Pekerja Migran Indonesia menjalani rapid test di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Foto: Bruriy/Dokumen
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Perekrutan Buruh Migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) tujuan Hongkong kembali dibuka. Sementara negara-negara lain masih memberlakukan moratorium penerimaan tenaga kerja dari Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Banyuwangi Agung Subastian setelah memeriksa perkembangan terbaru rekrutmen buruh migran.
Dia mengatakan sebagian pemerintah desa di Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait pemberangkatan buruh migran. Sebagian calon buruh migran juga telah berada di penampungan atau tempat latihan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk bersiap diberangkatkan.
"Karena pandemi mereka molor, ada yang dipulangkan ada yang stay di pelatihan," kata Agung, Kamis 9 September 2021.
Baca Juga: Datang dari Luar Negeri Satgas Situbondo Karantina Pekerja Migran Indonesia di Isoter
Dia mengatakan ada syarat-syarat baru agar buruh migran diperbolehkan masuk Hongkong selain telah terkait dan memiliki kontrak kerja. Syarat tambahan itu berupa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang dia terima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Calon buruh migran juga harus membawa bukti tes PCR negatif yang diperoleh maksimal 72 jam sebelum masuk negara Hongkong. Juga memiliki bukti telah memesan tempat karantina, misalnya di hotel khusus yang telah disiapkan, yang akan dijalankan selama 21 hari.
Agung mengatakan semestinya biaya sewa kamar hotel karantina dan tes PCR ditanggung calon majikan. Dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan biaya penempatan calon pekerja migran tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran.
Baca Juga: Gus Ami: Pemerintah Harus Beri Perlindungan Optimal untuk Pekerja Migran
Dengan adaptasi pada kondisi pandemi Covid-19 tersebut, waktu tunggu pekerja migran sebelum bekerja juga akan semakin panjang. Ditambah lagi bila calon pekerja migran tak kunjung lulus uji kompetensi pasca pelatihan.
Sebelum pandemi Covid-19, sebelum berangkat pekerja migran harus mengikuti program pelatihan minimal 3 bulan, dan kalau prosesnya lancar bisa langsung diberangkatkan. Sementara dengan tambahan kewajiban karantina, pekerja migran setidaknya butuh waktu lebih dari 4 bulan untuk bisa bekerja.
"Yang harus diperhatikan screening untuk masuk balai latih kerja atau tempat pelatihan yang harus dilakukan dengan ketat. Setelah dipastikan kondisinya negatif Covid-19, mereka bisa menjalani karantina sambil mengikuti pelatihan," kata Agung lagi.