PAD Minim, Pemkab Jember Tata Ulang Kerjasama Tambang Kapur Gunung Sadeng

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:40

Editor

Ishomuddin
pad-minim-pemkab-jember-tata-ulang-kerjasama-tambang-kapur-gunung-sadeng

BUKIT KAPUR. Bupati Hendy Siswanto saat pemasangan papan penanda aset Pemkab di bukit kapur Gunung Sadeng, November 2021. Foto: Humas Pemkab Jember

JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember saat ini sedang mengupayakan perbaikan tata kelola kerjasama pemanfaatan aset tambang bukit kapur yang ada di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano, aset tersebut sudah disertifikatkan sejak tahun 2013. 

Namun, hasil yang diperoleh Pemkab Jember masih sangat minim. “Kandungannya itu luar biasa, ada jutaan ton yang terkandung di dalamnya. Perhitungan kami, total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Gunung Sadeng jika dikelola dengan benar bisa mencapai Rp300 miliar per tahun,” tutur Mirfano, Kamis, 17 Februari 2022.

 Sayangnya, hasil yang diperoleh Pemkab sangat jauh dari perhitungan. Realisasinya, pada tahun 2019, Gunung Sadeng hanya menyumbang PAD Rp755 juta. Lalu meningkat di tahun 2020 menjadi Rp1,9 miliar dan meningkat lagi di tahun 2021 menjadi Rp4,9 miliar. Pemasukan itu berupa pajak yang disetor pengusaha tambang. 

“Ini yang jadi keprihatinan Bapak Bupati karena sejak tahun 2014 hingga saat ini hanya menghasilkan PAD yang amat kecil. Bayangkan, dari potensi Rp300 miliar, pemkab hanya dapat PAD yang tertinggi Rp4,9 miliar pada tahun 2021,” ujar Mirfano. 

BACA JUGA: PMII Jember Desak Hapus Klausul Tambang di Perda RTRW

Keprihatinan itu yang membuat Bupati Jember Hendy Siswanto memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi pola kerjasama Pemkab dengan pengusaha tambang. Pada 10 Februari 2022 lalu, Pemkab mengirimkan surat kepada 16 perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Sadeng. 

“Kami mengadakan peninjauan kembali dengan meminta para pengusaha untuk membuat proposal,” ujar Mirfano. 

Proposal tersebut berisi beberapa poin, yakni rencana eksplorasi, jenis produksi, jumlah tenaga kerja, upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR, dan luas lahan yng akan dieksplorasi.

Selain itu, proposal tersebut juga harus melampirkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan Disperindag. “Kami juga meminta agar melampirkan IUP (Izin Usaha Produksi) baik yang baru maupun yang sudah mati,” kata Mirfano. 

Dokumen lain yang harus disertakan, yakni badan hukum perusahaan disertai alamat lengkap; data setoran pajak sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, dan dokumen lingkungan yang meliputi Amdal, UKL, UPL.

BACA JUGA: Urgensi Reklamasi Terhadap Penambangan Gumuk di Kabupaten Jember

Perusahaan tambang juga diminta melampirkan laporan neraca keuangan selama dua tahun terakhir serta kartu NPWPD yang dikeluarkan Bapenda. 

“Lalu pada hari Rabu kemarin, kami mengundang delapan perusahaan yang beroperasi di sana,” ujar Mirfano. 

Delapan perusahaan tambang tersebut yakni CV Kemuning Jaya Utama, CV Asih, PT Mahesa Jaya Perkasa, CV Karya Nusantara, PT Dwijoyo Utomo, CV Santi Megah Perkasa, PT Imasco Tambang Raya, dan  PT Imasco Pasific Mineral.  

“Dari delapan perusahaan tambang yang kami undang, hanya dua yang hadir, yakni CV Kemuning Jaya Utama dan CV Asih. Kami ingin sampaikan kepada teman-teman pengusaha bahwa yang kami lakukan adalah dalam rangka memperbaiki pemanfaatan aset tambang ini sehingga secara maksimal bisa dipergunakan untuk perbaikan kesejahteraan rakyat. Bagi yang belum hadir, besok akan kami undang lagi, semoga bisa hadir,” kata Mirfano. 

Sebelumnya, pada 2 November 2021, Bupati Hendy sudah mendatangi aset di Gunung Sadeng terkait rencana perbaikan tata kelola kerjasama pemanfaatan tambang bukit kapur tersebut. Kala itu, Hendy memasang papan nama sebagai penanda bahwa aset tersebut milik Pemkab Jember.

Baca Juga