
Reporter
Bayu PratamaSenin, 9 September 2019 - 09:50
Editor
Hari Istiawan
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait audisi bulu tangkis Perkumpulan Bulu Tangkis (PB Djarum) yang dinilai KPAI mengandung unsur eksploitasi anak.
“Menjadi polemik, Djarum memilih untuk menghentikan kegiatan audisi pencarian bakat anak dalam bidang bulu tangkis yang telah dilakukan sejak tahun 2008,” kata Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty, melalui rilis yang diterima Jatimnet.com, Senin 9 September 2019.
Sitty mengungkapkan, KPAI sejak awal mendorong berbagai kegiatan audisi yang bersifat positif sesuai perkembangan bakat anak, serta merupakan upaya pemenuhan hak anak, tidak hanya dalam bidang olahraga, tetapi juga dalam bidang lain seperti seni yang menjadi minat dan bakat anak tersebut.
BACA JUGA: PBSI Sayangkan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis Dihentikan
“Namun kegiatan audisi yang mengandung unsur eksploitasi tentu menjadi perhatian tersendiri karena melanggar tata peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk lebih mengoptimalkan lagi upaya-upaya pencarian dan penggalian serta pembibitan prestasi atlet sedini dan seoptimal mungkin khususnya pada anak-anak yang nyata-nyata memiliki bakat dan potensi yang memadai.
“Terutama terkait juga dukungan sarana, prasarana serta manajemen pembinaan atlet,” tembahnya.
Rekomendasi serupa juga dikeluarkan kepada Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mengkoordinir BUMN menggali bakat dan potensi anak.
BACA JUGA: KPAI Ungkap Alasan Rumah Tempat Rawan Kekerasan Seksual
“Termasuk kepada para orang tua lebih selektif dalam melakukan perlindungan secara menyeluruh pada anak, terutama dari bahaya eksploitasi terselubung kepada anak di segala bidang,” jelas Sitti yang saat ini berada di Purwokerto.
Selain itu, pihaknya memberikan dukungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan pada status kota/kabupaten yang telah menyandang predikat kota layak anak pada berbagai tingkatan.
“Termasuk kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi dalam pemberian izin kepada yayasan-yayasan yang memiliki nama lembaga yang mirip/sama dengan nama produk yang berbahaya termasuk produk zat adiktif, agar membedakannya dari kesamaan dengan pokok permasalahan nama produk,” paparnya.
BACA JUGA: KPAI Sebut Iklan Rokok di Internet Berdampak Parah pada Anak
Rekomendasi juga diberikan kepada PB Djarum untuk memberikan komitmen terhadap kegiatan pembibitan pencarian bakat dan bakti kepada negeri yang sehendaknya disesuaikan dengan tata aturan dan tata perundangan yang berlaku di Indonesia.
Sitty juga menyampaikan pesan kepada seluruh pihak untuk lebih tenang dan arif dalam menyikapi informasi yang berkembang, agar tidak ditumpangi oleh pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh dengan mejalankan praktik-praktik yang kurang elegan untuk memanaskan situasi.
“Apa yang kami lakukan ini adalah untuk kepentingan terbaik anak, untuk itu mari beri mereka keteladanan dengan memperlihatkan kedewasaan pikiran dan tindakan yang terbaik pada anak kita semua. Salam senyum anak Indonesia,” tutupnya.