Belum Dibayar, Puluhan Sopir Truk Sampah di Jember Mogok

Krisis Sampah Menghantui Seluruh Daerah Jember
Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Senin, 4 Januari 2021 - 03:00

belum-dibayar-puluhan-sopir-truk-sampah-di-jember-mogok

TRUK SAMPAH: Truk Pengangkut Sampah mogok beroperasi dan parkir di depan rumah dinas bupati Jember.  Foto: Faizin Adi/ Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Jember  – Puluhan sopir truk pengangkut sampah di Jember melakukan aksi mogok, tidak beroperasi. Pasalnya uang operasional untuk mengganti Bahan bakar Minyak (BBM) kerap tersendat. Mereka memilih memarkirkan truk pengangkut sampah di pusat kota Jember sejak Senin 4 Januari 2021.

Dari 31 truk pengangkut sampah milik Pemkab Jember, 20 truk diantaranya diparkirkan di depan kantor pemkab di sisi selatan Alun-Alun. Kemudian 11 truk sampah sisanya, diparkir di depan Pendopo Wahyawibawagraha, rumah dinas bupati Jember. 

“Kami terpaksa harus mogok karena tidak ada kepastian penggantian BBM. Entah sampai kapan kita parkirkan truk di sini,” ujar Senidar, koordinator sopir truk sampah.

Para sopir juga memasang spanduk berukuran 1,5 x 2 meter bertuliskan "Mohon Maaf Kami Tidak Operasional. Truk Sampah Ini Butuh BBM" pada bak belakang truk sampah tersebut.

BACA JUGA: Bupati Faida Dimosi Tidak Percaya oleh Wabup-Sekda dan Ratusan ASN

Selain penggantian uang BBM yang tersendat, para sopir juga mengeluhkan upah yang belum dibayar selama 2 bulan terakhir. "Bayaran juga belum dibayar. Kalau dulu masih ada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), bisa kita talangi dulu. Sekarang tidak ada,” keluh Senidar. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Arismaya Parahita sempat menemui para sopir truk untuk menampung keluhan mereka. Namun Arismaya tidak bisa berbuat banyak.

“Memang sudah 2 bulan ini, pembayaran uang solar sering tersendat. Bukan berarti kami mengiyakan. Saya tidak melarang karena ini situasi yang sangat darurat. Karena itu, ketika mereka mengeluh kepada saya, saya tidak bisa memberikan jawaban pasti,” papar Arismaya saat ditemui Jatimnet.com di lokasi.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jember, menurut Arismaya masih beroperasi meski truk pengangkut mogok. Namun ia mengakui situasi ini bisa menimbulkan ancaman krisis sampah di Jember selama beberapa hari ke depan. Kondisi ini akan berlangsung selama satu minggu ke depan.

BACA JUGA: Pemprov: Pencopotan Sekda Jember dan Pejabat Lain oleh Bupati Jember Tidak Sah

Dari kawasan pusat kota Jember saja, produksi sampah yang dihasilkan mencapai 70 ton setiap hari. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk berperan dengan memilah dan mengurangi produksi sampah khususnya sampah rumah tangga. 

“Kami mohon maaf atas situasi ini. Masyarakat diharapkan bisa memilah sampah organik dan anorganik,” pungkas Arismaya. 

Setiap harinya, satu truk pengangkut sampah membutuhkan 20 sampai 30 liter untuk beroperasi. Pada awal Desember, Arismaya atas saran Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, sebenarnya sudah mengirimkan surat berisi laporan tentang keterlambatan pembayaran uang BBM truk pengangkut sampah. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban. 

Aksi mogok para sopir truk tersebut, menurut Arismaya sebagai akibat dari ketidakpastian anggaran di Jember. Sebab, pada 30 Desember 2020 lalu, Pemprov Jawa Timur menolak APBD Jember 2020 yang diajukan bupati Faida dengan menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BACA JUGA: Pendukung Wabup Jember Datangi Pemkab dan Kejari, Klarifikasi Kabar Intimidasi

Dengan demikian, sejak 1 Januari 2021, seluruh birokrasi di Pemkab Jember berjalan tanpa ada anggaran. “Karena itu, kami tidak bisa memberi kepastian penggantian uang solar kepada para sopir truk seperti sebelumnya,” ungkapnya. 

Arismaya bisa memahami keputusan Gubernur Khofifah tersebut. Sebab, APBD 2020 yang diajukan bupati Faida menggunakan payung hukum Perkada tetapi melampaui kewenangan yang seharusnya. “Jadi Perkada APBD rasa Perda APBD,” tutur Arismaya. 

Sesuai aturan yang berlaku, Perkada APBD hanya bisa mengatur pembelanjaan yang bersifat rutin dan mendesak seperti gaji pegawai, bayar listrik, air dan sebagainya. Hal ini berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dan disepakati dengan DPRD Jember. 

“Para sopir ini hanya menyampaikan aspirasinya, semoga bisa didengar oleh pemimpin yang ada di Jember,” pungkas Arismaya

Baca Juga