Bekas Tanah Kas Desa di Surabaya Diberdayakan untuk Tani dan Usaha Lain

Restu C Widari

Jumat, 8 April 2022 - 07:00

Editor

Ishomuddin
bekas-tanah-kas-desa-di-surabaya-diberdayakan-untuk-tani-dan-usaha-lain

PEMANFAATAN LAHAN. Warga memanen lele dari lahan BKTD di Jambangan, Surabaya, Sabtu, 22 Januari 2022. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Untuk mendukung program padat karya di bulan Maret 2022, maka Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) di Kota Surabaya akan dioptimalkan untuk pemberdayaan bidang usaha pertanian dan bidang usaha nonpertanian.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Pahlawan diharapkan bisa memanfaatkan aset BTKD milik Pemkot Surabaya dalam sektor pertanian dan nonpertanian, seperti untuk usaha cuci mobil, laundry, menjahit, rumah produksi batik, kafe, hingga sentra wisata kuliner.

“Jumlah MBR di Surabaya sebanyak 979.624 jiwa dan hal ini harus bisa berkurang pada tahun 2022 menjadi 300 ribu jiwa. Bagaimana caranya? Pemerintah bersama DPRD Kota Surabaya dan stakeholder akan saling bersinergi untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 8 April 2022.

Pada proses pengolahan lahan, para MBR akan mendapat pendampingan dari para ahli. Mereka juga akan dibagi dalam memanfaatkan lahan berdasarkan lokasi tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi aset yang akan dimanfaatkan oleh perseorangan.

BACA JUGA: DKPP Surabaya Bantu Pemanfaatan 18 Lahan BTKD untuk Pertanian

“Jadi, sudah ada nama-nama kelompok MBR yang bertanggung jawab di setiap lahan dan pasti akan menjadi pengawasan kami dan DPRD Kota Surabaya,” ia mengungkapkan.

Program Padat Karya ini juga dikuatkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Melalui SEB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat menetapkan minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikerjakan UMKM.

“Ini menjadi tantangan karena kita harus merubah pola pikir masyarakat yang terbiasa ingin mendapat bantuan untuk mau bekerja dan berusaha. Disisi lain, kita terus memberikan pelatihan agar mereka terbiasa mandiri. Insya Allah, kekuatan itu akan kita lakukan bersama DPRD Surabaya,” ia menjelaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti memberikan tanggapan mengenai langkah  program peningkatan kesejahteraan rakyat atau pengentasan kemiskinan tersebut. Bagi dia, program itu telah dimulai dalam berbagai bidang.

Program tersebut di antaranya pada bidang kesehatan melalui program UHC (Universal Health Coverage), beasiswa pada bidang pendidikan, hingga melakukan kerjasama dengan hotel untuk penggunaan produk UMKM. Selanjutnya adalah program padat karya dengan melakukan pemanfaatan aset.

“Artinya, para camat dan lurah juga harus menghitung total usia produktif dari MBR di wilayahnya, serta menghitung jumlah aset dan potensi pemanfaatannya,” kata Reni.

BACA JUGA: Lahan BTKD Tambak Wedi Dimanfaatkan untuk Urban Farming

Ia mencontohkan salah satu aset pemkot di Jalan Nias, Kecamatan Gubeng. Aset tersebut rencananya akan digunakan dalam kategori nonpertanian untuk tempat cuci mobil dan sentra ekonomi kuliner yang mulai dimanfaatkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah. 

“Selain strategis karena berada di tengah kota, tentunya juga bermanfaat untuk penyediaan lapangan pekerjaan. Ini adalah salah satu model aset untuk kegiatan nonpertanian yang bisa dicontoh oleh camat dan lurah lainnya,” ia menerangkan.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui setiap komisi dengan mengundang Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Salah satunya meminta penjelasan program secara jelas dan terperinci di antaranya digitalisasi aset, pendataan potensi masyarakat, dan potensi kota.

“Karena konsep sudah bagus, kami berharap di tingkat PD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan bisa segera mewujudkan pencapaian yang diinginkan,” ia menuturkan.

Baca Juga