500 Nelayan Probolinggo Demo Kantor Syahbandar Pelabuhan Kalbut Situbondo

Menuntut 50 Nelayan yang Ditangkap PSDKP KKP Dibebaskan
Zaini Zain

Reporter

Zaini Zain

Selasa, 21 Desember 2021 - 08:20

500-nelayan-probolinggo-demo-kantor-syahbandar-pelabuhan-kalbut-situbondo

Demo: Menuntut pembebasan 50 nelayan sekitar 500 nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Syahbandar pelabuhan Kalbut Situbondo, Selasa 21 Desember 2021. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Sekitar 500 nelayan asal Mayangan, Kabupaten Probolinggo berunjuk rasa ke kantor Syahbandar pelabuhan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. 

Mereka menuntut 50 nelayan yang ditangkap PSDKP KKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan) segera dibebaskan. Para pengunjuk rasa ini datang menggunakan 10 armada bus. 

Mereka yang sebagian besar istri para nelayan yang ditangkap itu mengancam akan  menduduki kantor Syahbandar, kalau 50 nelayan serta lima perahu kapal yang disita tersebut tak segera dibebaskan. Sebagian istri nelayan itu sempat menangis meminta suaminya dibebaskan, karena mereka menjadi tulang punggung keluarga. 

“Kami datang kesini melakukan aksi damai. Kami hanya butuh kepastian status 50 nelayan serta lima kapal yang diamankan PSDKP KKP karena dinilai menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang. Sudah 13 hari para nelayan diamankan tanpa ada kepastian padahal mereka punya anak dan istri yang perlu diberi makan,” teriak pengunjuk rasa. 

Baca Juga: Tolak PP RI No 85 Tentang Tarif PNBP, Nelayan Probolinggo Gelar Demo

Setelah berorasi dan membentangkan poster, sebanyak 10 orang perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diizinkan bertemu PSDKP untuk menyampaikan tuntutannya. Ada tiga tuntutan disampaikan para pengunjuk rasa, yaitu  meminta PSDKP membebaskan 50 nelayan.

Meminta  lima kapal yang diamankan sejak 8 Desember 2021 lalu itu bisa dibawa pulang. Ketiga, para nelayan mengaku tak mempermasalahkan proses hukumnya dilanjutkan asalkan para nelayan dan kapal dibebaskan.

“Lima kapal dan 50 nelayan asal Probolinggo ini ditangkap karena dinai menggunakan alat tangkap cantrang. Sebenarnya, hal ini terjadi salah paham dan proses hukumnya masih berupa dugaan. Alhamdulillah, tiga poin tuntutan kami dikabulkan pihak PSDKP,” ujar juru bicara perwakilan nelayan yang juga Ketua HSNI (Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia) Probolinggo,  Muhammad Hambali.

Dikonfirmasi terpisah, Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanaman Pelanggaran Pangkalan KKP Benoa Bali, Yogi Darmono Efendi mengatakan,  pihaknya mengabulkan semua tuntutan nelayan, namun dengan syarat proses hukum pelanggaran lima kapal pengguna alat cantrang tersebut tetap berjalan.

Baca Juga: Berdialog Dengan Nelayan Lamongan, Ini yang Disampaikan Presiden Jokowi

Menurut Yogi, sesuai Perpres nomor 18 tahun 2021 bahwa penggunaan  alat bantu tangkap ikan berupa cantrang dan jaring-jaring berkantong itu dilarang. Pelarangan menggunakan alat tangkap cantrang tersebut karena dinilai tak ramah lingkungan. 

“Semua nelayan dibebaskan dan perahu yang kita amankan dipulangkan. Meski begitu proses hukumnya tetap jalan. Sewaktu-waktu mereka diperlukan keterangannya kita panggil atau kita datang ke tempat mereka. Lima kapal yang sebelumnya kita amankan sewaktu-waktu juga bisa kami tarik lagi. Itu kesepakatan tadi bersama perwakilan nelayan,” ujarnya. 

Perlu diketahui, PSDKP mengamankan lima perahu kapal nelayan asal Mayangan Probolinggo,8 Desember 2021. Lima perahu kapal beserta 50 nelayan itu diamankan di perairan Kalbut karena dinilai melanggar ketentuan penangkapan ikan dengan menggunakan alat cantrang. 

Penangkapan para nelayan ini menimbulkan reaksi para nelayan asal Mayangan Probolinggo. Puncaknya terjadi Selasa pagi. Sekitar 500 nelayan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Syahbandar pelabuhan Kalbut. Mereka menuntut  pembebasan 50 nelayan yang ditahan. Mereka mengaku sudah bertahun-tahun menggunakan alat tangkap cantrang untuk menafkahi keluarga.

Baca Juga