
Reporter
Bruriy SusantoRabu, 24 November 2021 - 00:20
Editor
Bruriy Susanto
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Tari/Man
JAITMNET.COM, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menanggapoi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 1.09 persen.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan UMP. Dengan mengedepankan dialog, ia ingin Kemnaker melibatkan stakeholder terkait pembicaraan UMP.
“Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022),” kata Kurniasih saat dalam keterangannya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, seperti dilansir laman DPR RI, Senin 23 November 2021.
Menurutnya, pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Dirinya khawatir, jika hal ini dibiarkan tanpa solusi, maka akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Sempat Ricuh Dengan Anggota Polisi dan Warga
“Sementara di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat. Tentu berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. 1,09 persen itu rasanya kayak main-main. Tidak mencapai 50 ribu bahkan. Saya harap ini ada jalan keluarnya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menilai perlu memaksimalkan kehadiran Dewan Pengupahan dalam mempertimbangkan UMP Tahun 2022. Sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit, Dewan Pengupahan dapat berkontribusi memberikan saran sekaligus pertimbangan terhadap kenaikan UMP Tahun 2022 yang proposional.
“Kebijakan ini harus proporsional. Maka dari itu, saya pikir perlu duduk bareng. Sehingga, semuanya bisa menerima dengan baik dan semua bisa saling take and give.” tandas Anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh ini berdasarkan pada perhitungan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, ia menuturkan, penetapan UMP pada masing-masing provinsi berdasarkan pada penetapan gubernur. (