
Reporter
Khoirotul LathifiyahRabu, 18 September 2019 - 08:46
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
ilustrasi pajak oleh Cepy Canggih
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan biaya pajak yang masuk pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya akan dialokasikan untuk pembangunan kota, baik dalam bentuk fisik seperti pembangunan jalan, dan bentuk non fisik, seperti bantuan kesehatan, permakanan, dan juga pendidikan. Di antaranya pendapatan asli daerah (PAD) yang nilainya terus meningkat.
“Jadi pajak ini wajib dibayar oleh masyarakat. Nantinya pajak tersebut dari masyarakat untuk masyarakat,” kata Kepala Dinas BPKPD Yusron Sumartono saat diwawancarai di Gedung Pemerintahan Pemkot Surabaya, Rabu 18 September 2019.
Menurutnya pemanfaatan biaya pajak bisa dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti program sekolah gratis, beberapa layanan kesehatan gratis, program permakanan untuk lansia dan masyarakat kurang mampu, pengadaan taman atau ruang hijau, dan juga pemasangan box culvert untuk saluran yang kini sedang berlangsung.
BACA JUGA: Pemkot Imbau Penduduk Surabaya Balik Nama Kendaraan untuk Biayai Sarana Lalu Lintas
Yusron mengungkapkan masyarakat yang wajib membayar pajak adalah masyarakat yang mempunyai manfaat ekonomi, atau yang memanfaatkan bumi seperti PBB.
“Ya memang sudah mempunyai hak tanah, tapi bumi ini milik negara untuk kemakmuran masyarakat. Sehingga yang menempati ini harus membayar pajak, ya itu harus menyumbang negara,” kata dia.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menentukan berkembangnya suatu daerah atau kota. Hal tersebut terlihat dengan meningkatnya pembangunan Kota Surabaya selama beberapa tahun terakhir.
Target pembangunan yang tercapai dibarengi dengan ketepatan target pendapatan daerah hasil dari pajak.
BACA JUGA: 1,9 Juta Kendaraan Bermotor di Jatim Belum Bayar Pajak
Selama empat tahun terakhir hasil pendapatan pajak daerah Kota Surabaya bahkan melampaui target yang sudah dirancang. Padahal setiap tahunnya target pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat.
“Ini juga karena layanan kami sudah tidak tunai lagi, tidak di BPKPD tapi langsung ke bank. Sehingga masyarakat tidak enggan untuk membayar pajak,” katanya, selain terus melakukan sosialiasi langsung pada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Selama sosialisasi, Yusron menjelaskan bahwa pembayaran pajak bisa melalui online, beberapa bank seperti Bank Jatim, Mandiri dan BNI, bahkan bisa juga melalui e-banking. Biaya ini nantinya akan tersimpan di kas daerah atau di Bank Jatim.
“Nah ini kas kami hanya di Bank Jatim, yakni di Bank Pemerintah. Melalui Mandiri dan BNI hanya untuk mempermudah masyarakat dalam memilih pembayarannya,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Terus Genjot Penerimaan Pajak Restoran
Ia juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sudah dikelola secara profesional dibuktikan dengan adanya audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), supervisi terhadap peningkatan PAD oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan monitoring serta evaluasi internal dari pihak inspektorat.