OJK Pastikan Data Pengguna Jasa Keuangan Aman

Nugroho

Reporter

Nugroho

Kamis, 24 November 2022 - 11:00

Editor

Nugroho
ojk-pastikan-data-pengguna-jasa-keuangan-aman

Kepala Departemen Konsumen OJK Agus Fajri Zam (kiri) dalam Media Gathering di Kantor OJK Yogyakarta, Kamis, 24 November 2022. Foto. Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kerahasiaan data pribadi warga yang mengakses pelaku usaha jasa keuangan. Ini mulai platform pinjaman online (pinjol) maupun investasi.

Kepala Departemen Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan bahwa hal itu seiring dengan terbitnya Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan hukum itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022.

Keberadaannya bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab.

Baca Juga : Survei OJK 2022, Indeks Literasi dan Indeks Inklusi Keuangan Naik

"Kalau ini (penyalahgunaan data oleh pihak tertentu) ketahuan, mulai yang paling ringan yaitu teguran hingga yang paling berat, izinnya dicabut," kata Agus dalam kegiatan Media Gathering bertajuk Sinergi dan Kolaborasi OJK Bersama Media Dalam rangka Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Kantor OJK Yogyakarta, Kamis, 24 November 2022.

Untuk platform pinjol misalnya, calon konsumen tidak wajib memberikan data pribadi secara detail.Data pribadi yang bisa diakses hanya dari kamera, mikrofon dan lokasi calon konsumen. Agus mengistilahnnya 'Camilan'. "Di luar itu tidak tidak boleh dan ini khusus yang legal" ujar dia.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pinjol ilegal. "Data pribadi saja mereka tahu. Jadi, kita sebenarnya tidak pernah pinjam dan tiba-tiba di telepon," ungkap Agus.

Baca Juga : Resesi Global Diperdiksi Berdampak pada Kredit Macet Pinjol

Kondisi ini dinyatakannya beberapa kali dialami masyarakat. Salah satu penyebabnya dimungkinkan karena segala cara dilakukan untuk mendapatkan data pribadi. "Itu karena saat (pinjol ilegal) meminta akses, dikasih, diizinkan. Jadi, dia bisa akses yang ada di situ, ujar dia.

Oleh karena itu, pihak OJK  mengajak masyarakat memahami prinsip legal dan logis. Tidak hanya terkait dengan pinjol, namun juga PUJK yang menawarkan investasi. Apalagi, saat ini kasus investasi bodong mencuat. Para korbannya justru dari kalangan yang memiliki pendidikan tinggi.

Mereka dinyatakan Agus lebih melek teknologi informasi. Tak terkecuali tentang literasi keuangan dan inklusi keuangan.

Baca Juga