
Reporter
Bayu PratamaRabu, 6 November 2019 - 05:58
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Papan nama SDN Gentong Pasuruan. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengamat Pendidikan Universitas Airlangga, Tuti Budi Rahayu, menyebut kebijakan alokasi anggaran pembangunan perlu ditinjau ulang, mengikuti ambruknya atap SDN Gentong 1 Pasuruan dan menewaskan seorang guru dan murid.
Ia mengusulkan agar kebijakan anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan sekolah dasar dan menengah dikembalikan ke setiap sekolah agar lebih tepat sasaran.
“Pembangunan sekolah biasanya diborongkan ke dinas, menurut saya harus dikembalikan ke pihak sekolah, kalaupun ada penyimpangan-penyimpangan berarti terdapat kesalahan dalam level pengambilan keputusan,” kata Dosen Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga, Tuti Budi Rahayu kepada Jatimnet.com, Selasa 5 November 2019.
BACA JUGA: Ambruk, Dua Korban Meninggal Tertimpa Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan
Pemangku kepentingan urusan pendidikan perlu melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran pendidikan yang harus diserap untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah rusak di Kota Pasuruan.
“Berdasarkan hasil penelitian saya di bidang sosiologi pendidikan, justru kepala sekolahlah yang membangun, tentu harus ada tools pengawasan yang bisa memonitor pekerjaannya, karena kepala sekolah tahu kualitas sekolah, kalaupun saling curiga, harusnya mulai memberikan kepercayaan penuh ke sekolah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Atap SDN Gentong Ambruk, DPRD Jatim Ingatkan Bantuan Psikologis pada Siswa
Pantauan Jatimnet.com pada Neraca Pendidikan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat hingga November 2018, terdapat 22 sekolah dasar masuk kategori rusak berat, 11 sekolah rusak sedang, dan kategori baik mencapai 721 sekolah.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, sebanyak tujuh sekolah masuk kategori rusak berat, 17 rusak sedang, dan 312 dalam kondisi baik.
BACA JUGA: Polisi Olah TKP Ambruknya SDN Gentong I Pasuruan
Sementara itu, Anggaran Pendanaan Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 hanya mencapai Rp 55,74 miliar atau 6,61% dari total APBD Kota Pasuruan.
Sedangkan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp 108,26 miliar, sehingga total anggaran urusan pendidikan hanya mencapai 17,22%.
Dengan jumlah alokasi anggaran urusan pendidikan tersebut, Kota Pasuruan menjadi daerah yang paling kecil mengalokasikan APBD untuk urusan pendidikan dibandingkan 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.