
Reporter
David PriyasidhartaRabu, 3 April 2019 - 05:55
Editor
David Priyasidharta
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara. Foto: Biro Humas Kemenperin
JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian untuk mendorong penerapan SNI Wajib Pelumas.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan penunjukan itu termasuk untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku salah satunya amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri,” kata Ngakan dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com, Rabu 3 April 2019.
BACA JUGA: Pemkot Malang Revitalisasi Empat Pasar Sesuai SNI
LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.
Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.
Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.
Ngakan menambahkan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi.
Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele menyatakan bahwa dalam proses sertifikasi dan pengujian SNI, semua dilakukan oleh pihak ketiga yang independen
BACA JUGA: Kemenperin Targetkan 10 Ribu IKM Indonesia Rambah Digital
Menurut Yan, pembuat kebijakan atau regulasi tidak dapat melakukan intervensi terhadap hasil sertifikasi. “Tugas pemerintah selaku pembuat kebijakan atau regulasi hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya,” tandasnya.
Yan mengatakan penunjukan tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, monitoring sertifikat yang diterbitkan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Dengan adanya penunjukan ini, pelaku usaha diberikan pilihan untuk memproses Sertifikasi SNI, bisa ke LSPro dan Lab Uji mana saja selama ditunjuk oleh menteri,” ujar Yan.