Jumat, 16 November 2018 11:45 UTC
Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyita handphone Iphone yang berisi akun instagram (IG) Ahmad Dhani Prasetyo dalam penggeledahan rumah musisi ini, Kamis kemarin, 15 November 2015.
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus hate speech atau ujaran kebencian seperti diatur Pasal 7 ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akun Instagram Ahmad Dhani itu merupakan alat bukti polisi. Melalui akun ini ayah lima anak ini menyebarkan vlog dirinya terkait ucapan idiot yang dilakukan di Hotel Majapahit.
Barung mengatakan saat menggeledah rumah Ahmad Dhani, penyidik sempat bertemu dengan admin IG pentolan grup band Dewa 19 ini. "Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan, yang kita bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung, Jumat, 16 November 2018.
Penyitaan akun IG sebagai bukti penyidik itu dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. "Kasus ini akan tetap maju, walaupun memang ada nanti perkembangan dari kasus ini menyangkut saksi ahli dari Jakarta," katanya.
Sedangkan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Saksi ahli akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018. "Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," imbuhnya.